Aturan Interaksi Manusia
Moral
- Baku perilaku yang dapat diterima. Dibangun dari sistem nilai masyarakat dan agama. Kadang berbeda antar budaya.
- Pelanggaran akan diperlakukan seperti pada etika namun umunya jauh lebih keras.
- Tidak mudah berubah dalam satu generasi, namun dapat berubah antar generasi.
Etika
- Baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu.
- Pelanggaran berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi.
- Tidak mudah diubah, dirancang untuk jangka panjang.
Etiket
- Kode perilaku sopan-santun, tutur sapa dll. Sangat berbeda antar budaya.
- Pelanggaran akan menyebabkan dianggap tidak sopan dan dijauhi orang.
- Sangat mudah berubah sesuai perkembangan masyarakat.
Hukum
- Aturan yang ditetapkan pihak berwenang dan masyarakat.
- Pelanggaran akan mendapat hukuman melalui proses tertentu.
- Tidak mudah berubah, perlu kesepakatan khusus.



Perbandingan Aturan Interaksi
Secara umum Hukum harus selalu konsisten dengan moralitas, namun demikian konflik dapat terjadi saat:
- Sistem hukum tidak memperhatikan situasi
- Perumusan baku moral mengarah pada hukum yang tidak dapat dijalankan
- Hukum yang tidak imparsial
- Hukum yang mengatur perilaku yang tak dapat diamati
- Hukum yang dipaksakan oleh rejim amoral
Menyelesaikan Konflik
Isu Moral
Hanya dapat ditentukan melalui keputusan moral.
Contoh: memacu kendaraan pada keadaan darurat dan untuk kesenangan
Isu Konseptual
Muncul saat tindakan moral yang disepakati mengalami ketidakpastian bagaimana mengawasinya
Contoh: berapa kecepatan yang dianggap membahayakan orang lain
Isu Aplikasi
Muncul ketika ada ketidakjelasan apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.
Contoh: mengendarai kendaraan pada kecepatan 80 km/jam di jalan dengan aturan maksimum 100 km/jam dalam keadaan hujan hingga tergelincir.
Isu Faktual
Muncul ketika ada ketidakpastian tentang fakta-fakta relevan secara moral.
Contoh: pengendara dihentikan polisi pada karena kecepatannya 110 km/jam, mengaku kecepatannya 100 km/jam.

Teori Moral
Kebanyakan tidak ada “algorithma moral” untuk membuat keputusan atau jawaban.
Pilihan yang dapat dilakukan adalah “Teori Moral” yang memberi kerangka membuat keputusan-keputusan moral dan etika.
Masalahnya teori moral tidak selalu memberi jawaban yang sama bahkan sering bertentangan.
Penentu Teori Moral
Egoisme Etikal
Pemikiran: Tindakan boleh (dapat diterima) atas dasar kepentingan sendiri.
Contoh: membunuh perampok untuk membela diri
Utilitarianisme
Pemikiran: Tindakan diterima bila memberikan paling banyak manfaat untuk orang banyak.
Contoh: penggunaan DDT untuk melawan malaria
Analisis utilitarianisme :
1. Tentukan target audiens
2. Tentukan kerusakan, keuntungan, dan bobot pada target audiens
3. Evaluasi fungsi kebahagiaan untuk setiap tindakan
4. Pilih tindakan yang memberikan fungsi kebahagiaan tertinggi
Analisis Hak
Pemikiran: Hak siapa didahulukan dan tepo seliro, Contoh: penculik dibohongi untuk mnyelamatkan sandra
Urutan hak menurut kepentingan
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk menjaga kepenuhan hidup
3. Hak untuk meningkatkan kepenuhan hidup
Analisis Hak
1. Tentukan target audiens
2. Evaluasi tindakan pelanggaran hak sesuai urutan di atas
3. Pilih tindakan yang menyebabkan pelanggaran hak yang kurang penting

KODE ETIK IEEE
Kami, anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:
1. menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2. menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3. akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4. menolak sogokan dalam segala bentuknya;
5. mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6. menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7. mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8. memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9. berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
10. membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
[sumber :http://www.cert.or.id/~budi/courses/kontek/docs.html]






ETIKA REKAYASA
Definisi Etika rekayasa bisa didefinisikan sebagai berikut.
(1) Studi tentang soal-soal dan keputusan moral yang menghadang individu dan organisasi yang terlibat suatu rekayasa.
(2) Studi tentang pertanyaan-pertanyaan yang erat berkaitan satu sama lain tentang perilaku moral, karakter, cita-cita, dan hubungan orang-orang dan organisasi-organisas i yang terlibat dalam pengembangan teknologi (Martin & Schinz inger, 1994).
Jadi jelas obyek studi rekayasa adalah permasalahan moral yang berkait erat dengan kerekayasaan. Rekayasa pada kenyataannya lebih banyak berlangsung di dalam perusahaan-perusahaan yang mencari keuntungan, dan perusahaan-perusahaan dimaksud tertanam di dalam s truktur masyarakat dan peraturan pemerintah yang rumit, sehingga permasalahan atau aspek-aspek moral di dalam rekayasa menjadi semakin kompleks . Menimbang keterkaitan banyak pihak di dalam rekayasa; mulai dari pemilik ide, perancang sampai dengan pengguna teknologi; maka etika rekayasa dapat didefinisikanpula sebagai berikut:
Etika rekayasa adalah studi tentang permasalahan dan perilaku moral, karakter, cita-cita orang secara individu dan ataupun secara berkelompok yang terlibat dalam perancangan, pengembangan dan penyebarluasan teknologi.
Di dalam pembahasan etika rekayasa selanjutnya akan dibagi menjadi beberapa hal, yaitu: etika, rekayasa dan teknologi yang merupakan kata kunci di dalam definisi etika rekayasa.
[sumber : http://warmada.staff.ugm.ac.id/Articles/ERteks-FTUGM-080504.pdf]
Etika Rekayasa Penelitian
Kekhasan EPR dalam lingkup etika penelitian diawali dari kepentingan utama bidang rekayasa yang berupa mendesain dan mengkonstruksi alat/barang yang berguna, serta menggunakannya secara benar untuk hal‑hal yang bersifat produktif. Ciri ke dua dari EPR dapat dikembangkan dari pendekatan kegiatan rekayasa yang menggunakan asas‑asas ilmiah, pemakaian hasil penemuan-penemuan rekayasa sebelumnya yang secara keseluruhan merupakan “seni yang berhasil guna“. Nilai “seni yang berhasil guna” dalam EPR adalah “good”; justice, equity, honesty, respect of other people, etc.
Fakultas Teknik Markku Renfors lnstitute of Communication Engineering, TUT (2002) mencantumkan 15 elemen EPR, yang terdiri dari:
1. Etika tentang substansi penelitian
2. Etika dalam mencantumkan nama acuan dan kontribusi pengarang dalam publikasi
3. Etika untuk menemukan hasil temuan‑temuan penting terdahulu tentang pengetahuan yang terkait (essential prior knowledge)
4. Etika dalam mengutip dan plagiat
5. Etika dalam mempublikasikan hasil-hasil penting
6. Etika untuk mendaku temuan yang indipenden
7. Etika terhadap publikasi berulang atas hasil yang sama
8. Pencurian hasil‑hasil penelitian
9. Etika untuk menjadi anggota masyarakat peneliti internasional dalam bidang yang sama
10.Etika untuk memberi dan memperoleh hasil penelitian rekayasa.
11.Menjadi anggota dari kelompok peneliti
12. Intellectual property rights (IPR) & patents
13. Etika untuk merahasiakan informasi (Non Disclosure Agreement – NDA)
14. Etika terhadap hasil temuan
15. Etika dalam proyek keindustrian
Dari 15 komponen yang disebutkan banyak hal-hal yang menarik untuk dibahas secara mendalam, yang sebelumnya dapat dianggap “hal yang sederhana”. Sebagai contoh, dapat ditelaah 6 (enam) komponen penyusun EPR substansi berikut:
1. Etika dalam memilih substansi penelitian
Bidang medis, bioteknologi, teknologi gen, pengujian dengan menggunakan binatang, memberi peluang rekayasa untuk masuk di dalamnya. Masalah etika akan muncul bila bila dalam desain, konstruksi, dan pemakaian produk secara medis dinyatakan tidak berhasil, tetapi dari gatra hasil penelitian rekayasa benar. Kasus ini terjadi pada the Convexo/Concave klep jantung produksi Pfizer, Inc., dari 86.000 klep yang ditanam dalam tubuh pasien di seluruh dunia, 391 dinyatakan gagal, dengan dua pertiga kegagalan menyebabkan kematian. Seluruh kegagalan dituduhkan sebagai tanggungjawab Pfizer, Inc., tanpa menyebutkan kebenaran hasil peneltian rekayasa pembuatan klep. Kasus yang sama juga terjadi pada the Dalkon Shield IUD, yang diproduksi oleh the A. H. Robin Company. Dari lebih empat juta IUD yang dipasang pada tubuh wanita di 80 negara, antara tahun 1971‑1975, dua juta di antaranya dipasang pada wanita‑wanita Amerika Serikat, ribuan manita mengalami penderitaan berat di sistem reproduksinya, bahkan sebagian meninggal. The A.H, Robin Company harus membayar kerugian sebesar $ 340 juta kepada pemakai IUD yang menderita. Sekali lagi, secara etis siapa yang bertanggungjawab mengusulkan penelitian pembuatan IUD ini?. Yang jelas desain, pembuatan dan produksi melalui proses penelitian rekayasa. Hal yang secara etis perlu diangkat adalah substansi penelitian di bidang militer?. Mari disimak informasi berikut, yang diperoleh dari majalah Development and Cooperation No. 4/1991 di halaman cover belakang:
a) harga 5 pesawat Tornado, $ 210 juta, sama dengan biaya yang diperlukan untuk menyediakan pangan berupa biji‑bijian bagi 20 juta penduduk Afrika selama satu bulan
b) harga 5 peluru kendali penjelajah Tomahawk sebesar $7,2 juta, sama dengan anggaran untuk menyelamatkan anak‑anak Ethiopia dari kelaparan dalam tahun 1990-1991
c) harga 23 buah peluru kendali patriot sebesar $23 juta, sama dengan anggaran yang diperlukan untuk memasok kebutuhan baju, benih, tempat penyimpanan air, dan penyimpanan biji‑bijian 2 jutapenduduk Mozambiq selama satu tahun
Di mana letak etika (adalah “good”; justice, equity, honesty, respect of other people, etc) substansi penelitian rekayasa di bidang militer ini??
2. Etika mengacu dan pencantuman kontribusi pengarang dalam publikasi ilmiah.
Secara teori dalam penelitian rekayasa harus diketahui semua hasil publikasi terdahulu yang berkaitan dengan judul penelitian. Publikasi-publikasi penelitian disebutkan sebagai acuan, dan ditulis dalam daftar acuan. Semua pernyataan yang esensi yang diketahui dari pustaka juga harus dilengkapi dengan acuan sumbernya. Pernyataan dan penjabaran yang tidak bersifat pengetahuan umum dan tidak dilengkapi dengan acuan diinterpretasikan sebagai kontribusi peneliti. Dengan kata lain, acuan dipakai sebagai sumber untuk informasi selanjutnya dan sebagai identitas keaslian pernyataan. Hal ini sering tidak diperhatikan dalam penelitian rekayasa yang cara mengutarakan pernyataan‑pernyataannya dengan menggunakan lambang matematika.
3. Etika dalam menemukan pengetahuan sebelumnya.
Dalam praktek tidak mungkin penelitian didukung oleh semua informasi ilmiah dari sumber pustaka. Namun demikian, janganlah kesulitan memperoleh informasi pengetahuan sebelumnya ini dijadikan dalih untuk secara sengaja mengabaikan informasi yang telah ada. Jurnal utama dalam bidang rekayasa, dan hasil‑hasil pertemuan ilmiah secara etis harus diupayakan untuk mendapatkannya. Secara etika pula, “… missing such prior knowledge is more excuseable than missing earlier work in the forums where you are submitting your contribution.”
4. Etika untuk mengemukakan hasil temuan penting terdahulu.
Keberhasilan mempublikasi berbagai hasil penelitian tidak dapat dipakai sebagai bukti kebaharuan suatu pengetahuan atau hasil penelitian rekayasa. Sangat mungkin hasil temuan yang dikemukakan dinilai keliru oleh reviewer karena dia membuat kesalahan dalam menemukan hasil temuan terdahulu. Kalau hal ini terjadi, tanggungjawab terletak pada penulis bahan publikasi atau peneliti (atau kelompok peneliti), bukan reviewer. Secara etika, ” … it is your task to find the possible earlier work in the field, not the reviewers”.
5. Bukan hal yang jamak bahwa seseorang yang menemukan sesuatu belakangan merupakan sesuatu kontribusi asli, meskipun dalam konteks yang berbeda, berbeda disiplin, karena adanya barrier bahasa, dan lain-lainnya.
Namun demikian, hasil temuan yang belakangan masih dapat dipakai sebagai baku acuan bila masyarakat percaya, bahwa hasil temuan belakangan merupakan hal indipenden dengan temuan sebelumnya, dan lebih “menarik”.
6. Penjiplakan dan plagiasi.
Penjiplakan dan plagiasi dalam bentuk teks secara nisbi jarang terjadi dipenelitian rekayasa. Hal ini disebabkan karena: (i) bahasa untuk mengutarakan pendapat “sederhana” dan lebih banyak menggunakan lambang‑lambang matematika yang tidak dapat ditafsirkan lain, dan (ii) karya rekayasa merupakan gabungan dari nilai‑nilai seni dan ilmu yang sangat tergantung pada kreasi serta kreativitas seseorang.
[sumber : http://lemlit.ugm.ac.id/warta/etika_penelitian_rekayasa.html]
Contoh Kasus
Apa yang paling menyesakkan dada dari sebuah tragedi yang memakan biaya sosial ekonomi yang luar biasa? Jawabannya adalah jika tragedi tersebut dapat dihindari. Inilah yang sedang kita saksikan bersama dalam peristiwa blow out lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan keluarga harus meninggalkan tempat tinggal mereka dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Mereka harus kehilangan sawah, ternak, dan barang berharga lainnya yang mungkin tidak seberapa tetapi sangat berarti bagi mereka.
Kerusakan ekosistem yang mencapai titik irreversible menambah daftar ongkos yang harus ditanggung tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk jangka panjang ke depan. Beberapa skenario telah dilakukan oleh pihak Lapindo dan pemerintah untuk menghentikan luapan lumpur panas tersebut, tetapi sampai hari ini hanya kegagalan yang menjadi cerita. Kemungkinan terburuk adalah menunggu luapan lumpur panas itu berhenti secara alamiah. Kapan itu terjadi?

Bencana Teknologi
Mengapa bencana tersebut terjadi? Seperti ditulis Rudi Rubiandini (Kompas, 19/8), ada dua penjelasan. Pertama karena adanya mud volcano yaitu keluarnya lumpur dari bawah tanah. Kedua adalah fenomena UGBO di mana fluida bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang pengeboran. Apapun yang terjadi, menggunakan penjelasan ilmiah semata-mata akan membawa kita pada kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam.
Memang alam adalah faktor utama dalam banjir lumpur di Sidoarjo. Tetapi alam tidaklah bekerja sendiri di sini. Ada faktor manusia yang memungkinkan alam menunjukkan kekuatannya. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia. Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas Sidoarjo bukanlah bencana alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian sistem teknologi.
Seperti yang dipaparkan James Chiles dalam Inviting Disaster: Lessons from the Edge of Technology (2002) banyak kasus kegagalan teknologi yang tidak hanya merugikan secara ekonomis tetapi juga menelan ribuan nyawa. Tidak jarang bencana teknologi terjadi hanya karena satu kesalahan kecil yang tadinya dianggap remeh. Kasus Three Miles Island di Pennsylvania, Union Carbide di Bhopal, dan kebocoran nuklir di Chernobyl adalah contoh-contoh mengerikan bagaimana teknologi mampu menjadi mesin pembunuh massal. Bencana lumpur Lapindo memiliki karakter yang sama karena berawal dari keputusan teknis yang sepele namun ceroboh.
Etika Rekayasa
Salah satu pelajaran penting yang dapat dipetik dari kecerobohan teknis yang berujung pada bencana lumpur Lapindo adalah tidak adanya etika rekayasa dalam penerapan teknologi di masyarakat. Dalam bukunya Engineering Ethics: Concepts and Cases (2005), Charles Harris menekankan pentingnya etika bagi ahli rekayasa karena peran mereka pada posisi pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan publik. Etika rekayasa mencakup penerapan standar-standar etika dalam pemilihan, perencanaan, penerapan, dan pengawasan teknologi untuk mencegah terjadinya kegagalan teknologi yang merugikan kepentingan publik.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di Sidoarjo. Jika kita runut ke belakang, krisis etika rekayasa tidak hanya terjadi pada kasus Lapindo. Robohnya jembatan layang Slipi, bocornya amonia di Petrokimia Gresik, dan jebolnya jalan tol Cipularang adalah sedikit contoh dari daftar panjang malapraktek para ahli rekayasa kita. Buta etika seperti ini adalah konsekuensi dari sistem pendidikan rekayasa kita yang kering akan pemahaman nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
Institusi pendidikan seperti ITB, UI, ITS, dan lainnya menghasilkan ahli-ahli rekayasa berpikir kaku yang hanya berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Organisasi profesi rekayasa pun cenderung hanya menjadi tempat mencari proyek dan menjadi pelayan para pemilik modal. Kepedulian pada dampak sosial, budaya, dan lingkungan dari apa yang dilakukan oleh para ahli rekayasa adalah sebuah barang mewah.
Besarnya kerugian sosial ekonomi dari kasus Lapindo mestinya menjadi momentum untuk berpikir ulang makna dan fungsi rekayasa/teknologi di masyarakat. Diperlukan suatu standar etika bagi para ahli rekayasa dalam membuat keputusan agar bencana teknologi dapat dihindari sejak dini.
Saat ini pemerintah dan Lapindo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab memusatkan seluruh perhatian dan energi pada bagaimana menghentikan semburan lumpur panas Sidoarjo. Di saat yang bersamaan kita juga harus mencari letak kesalahan dari bencana lumpur tersebut. Dalam hal ini, kita tidak hanya mencari individu-individu yang harus bertanggungjawab, tetapi juga memahami mengapa individu-individu tersebut melakukan kesalahan.
Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam. Karena itu, para ahli rekayasa kita harus belajar banyak agar tidak menambah beban melainkan menjadi pelayan masyarakat.
sumber :
Sulfikar Amir
Staf pengajar Institut Teknologi Bandung
http://www.sijorimandiri.net
November 10, 2008
Categories: Etika Engineering . . Author: dw1sulistyanto . Comments: 5 Comments