Suasana Jembatan Penyeberangan

Alkisah ada seorang pemuda gagah berani [sebut saja DWi :) ], baru saja pulang kampung ke kota asalnya di Bogor. Ia menggunakan jasa transportasi bis malam dengan nama “X”. Bisnya masih baru dan jasa layanannya pun sangat memuaskan. Setelah menempuh perjalanan yang sangat melelahkan sekitar 14 jam duduk [can u imagine that???], akhirnya sampai juga di Terminal Barangsiang Bogor sekitar pk06.00 WIB. walaupun masih pagi, namun keadaan di sekitar terminal tersebut terlihat ramai sekali.  Tak terkecuali di jembatan penyeberangan yang ada di dekat pintu masuk terminal. Ia menceritakan bahwa keadaan jembatan tersebut sudah kacau. Bukan hanya ada pejalan kaki, namun juga banyak pedagang dan juga pengemis yang mengadu nasib di situ. Itu jelas sangat mengganggu ketertiban pejalan kaki. Walaupun ramai, dia tetap melewati jembatan tersebut karena itu satu-satunya jembatan yang ada. Daripada tewas tertabrak mobil atau ditilang karena menyeberang sembarangan, maka ia rela berdesak-desakan agar dapat sampai di seberang jalan. [pejuang sejati nich!!!] hehe….


Ketika itu pula ia melihat seorang ibu yang sedang menggendong anaknya hendak melintas jalan raya. Sebetulnya beliaupun enggan menggunakan jembatan penyeberangan karena kondisi yang sudah diceritakan di atas. Namun, karena tak ada lagi sarana yang lebih aman, maka beliau menggendong anaknya dan berdesak-desakan sampai di seberang jalan sana.  Ia begitu jengkel melihat kejadian itu. Bukan jengkel kepada ibu tersebut namun terhadap keadaan jembatan yang sudah kacau balau. Hal itu sangat membahayakan orang yang sudah renta dan juga anak-anak.

//hinamagazine.com/wp-content/uploads/2007/02/14.jpg” cannot be displayed, because it contains errors.

-dokumentasi : www.hinamagazine.com -


Cerita di atas hanya rekaan belaka. Namun perjuangan dan curahan hati seorang pemuda tadi benar-benar timbul dari hati saya yang paling dalam [ciyyeee....]. Untuk menanggapi cerita di atas, maka perlu dilakukan hal-hal berikut bagi pihak yang terkait.

  • Bagi PemDa

PemDa hendaknya mengalokasikan dananya untuk renovasi jembatan tersebut dan juga  merawatnya.

  • Bagi Polisi Lalu-Lintas

Polisi pun hendaknya melindungi keselamatan pejalan kaki dengan menertibkan para pedagang dan pengemis di area jembatan agar leluasa bagi para pejalan kaki.

  • Bagi Masyarakat

Hendaknya masyarakat lebih tertib lagi dalammenggunakan jembatan penyeberangan, jangan berlari-lari karena akan mengganggu pengguna yang lain. Selain itu juga kita harus merawat jembatan tersebut dari tangan-tangan jahil.

**Nah, jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang pentingnya suatu jembatan penyeberangan, maka teman-teman bisa melihat link berikut ini:

Tanggapan “Sifat Eksperimental Rekayasa”

Berdasarkan posting pada “Sifat Eksperimental Rekayasa”:

Sesungguhnya suatu alat atau teknologi itu seperti pisau bermata dua. Pisau akan sangat membantu peran para ibu di dapur untuk alat bantu mengolah masakan. Namun di sisi lain, pisau akan sangat merugikan orang lain apabila digunakan oleh para preman untuk menodong atau menikam “mangsanya”. Jika kita flashback sedikit, Albert Einsten berhasil menciptakan formula yang ampuh yang bertujuan untuk digunakan dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain, ada yang menggunakannya formula tersebut untuk membunuh ribuan orang di Hiroshima (bom atom).

Nah, jika dilihat dari kedua kasus di atas, dapat ditarik suatu benang merah bahwa eksperimental itu bertujuan baik adanya, namun tergantung bagaimana masyarakat menanggapinya. Apakah kita sudah siap dengan perkembangn teknologi tersebut?? Apakah kita sadar dalam penggunaannya supaya tidak merugikan orang lain???

Dari kasus mengenai alat penghitung suara elektronik, nampaknya alat tersebut sangat tidak cocok untuk bangsa kita saat ini karena keadaan masyarakat sedang krisis kepercayaan, lebih banyak yang bergerak secara individualis daripada sosialis. Oleh karena itulah, rahasia pribadi tentang pemilihan suara pun tidak boleh diganggu gugat. Selain itu juga bertentangan dengan asas Pemilu kita yang Langsung, Umum,

//surabaya.detik.com/images/content/2008/07/28/466/KPU_dalam.jpg” cannot be displayed, because it contains errors.

Bebas, dan Rahasia (LUBER).

Lalu kapan alat tersebut bisa mulai digunakan???

Menurut saya alat tersebut dapat digunakan jika kondisi bangsa kita telah membaik, di mana masyarakat sudah kembali saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Sehingga tidak ada lagi rasa kecurigaan terhadapa sesama. Dan semuanya itu dapat terwujud dimulai dari diri kita sendiri. Merdeka!! :)

Tanggapan “Eksperimentasi dalam Etika Rekayasa”

Berdasarkan posting pada http://kuliahbersama.com/?p=11

Menurut pengertian dari Martin & Schinzinger, 1994, bahwa Etika Rekayasa adalah:

(1) Studi tentang soal-soal dan keputusan moral yang menghadang individu dan organisasi yang terlibat suatu rekayasa.

(2) Studi tentang pertanyaan-pertanyaan yang erat berkaitan satu sama lain tentang perilaku moral, karakter, cita-cita, dan hubungan orang-orang dan  organisasi-organisasi yang terlibat dalam pengembangan teknologi.

Jadi ekperimentasi dalam etika maupun eksperimen dalam laboraotium sangat tergantung pada unsur utama, yaitu manusia, baik itu secara pribadi maupun kelompok.

http://mypotret.files.wordpress.com/2008/05/pis4.jpg

Manusia adalah makhluk yang berbudi pekerti luhur. Sebelum melakukan suatu perbuatan, kita biasanya terlebih dahulu memikirkan apa akibat dari tindakan yang akan dilakukannya tersebut. Namun tidak semua orang peduli terhadap hati nurani (moral) yang membedakan mana yang baik dan yang jahat. Perkembangan moral tersebut tidak tumbuh sendiri melainkan juga tergantung pada proses dan lingkungan yang dialami oleh orang tersebut. Dalam kasus ini, kita boleh melakukan tindakan eksperimen namun jangan sampai proses maupun hasilnya dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itulah diperlukan kode-kode etik dalam bereksperimen untuk melindungi masyarakat.

Setiap eksperimen pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Dalam kasus ini, penjual pisang goreng bereksperimen untuk menciptakan resep pisang goreng yang akan digemari oleh para konsumennya. Oleh karena itu, dengan segala akal budi dan kerja keras penjual tersebut bereksperimen dengan resep-resepnya. Dengan dilandasi moral yang baik, walaupun tujuan utamanya agar mendapat keuntungan, namun dalam eksperimennya, penjual tersebut tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang merugikan konsumen (contoh: boraks, formalin, dsb) karena itu melanggar kode etik eksperimental.


Jadi, eksperimen itu boleh dilakukan semua orang dengan tujuan yang baik dan juga tidak merugikan masyarakat.

ETIKA ENGINEERING

Aturan Interaksi Manusia
Moral

  • Baku perilaku yang dapat diterima. Dibangun dari sistem nilai masyarakat dan agama. Kadang berbeda antar budaya.
  • Pelanggaran akan diperlakukan seperti pada etika namun umunya jauh lebih keras.
  • Tidak mudah berubah dalam satu generasi, namun dapat berubah antar generasi.

Etika

  • Baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu.
  • Pelanggaran berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi.
  • Tidak mudah diubah, dirancang untuk jangka panjang.

Etiket

  • Kode perilaku sopan-santun, tutur sapa dll. Sangat berbeda antar budaya.
  • Pelanggaran akan menyebabkan dianggap tidak sopan dan dijauhi orang.
  • Sangat mudah berubah sesuai perkembangan masyarakat.

Hukum

  • Aturan yang ditetapkan pihak berwenang dan masyarakat.
  • Pelanggaran akan mendapat hukuman melalui proses tertentu.
  • Tidak mudah berubah, perlu kesepakatan khusus.

http://s0lide0gl0ria.files.wordpress.com/2008/05/hukum.jpg

Perbandingan Aturan Interaksi

Secara umum Hukum harus selalu konsisten dengan moralitas, namun demikian konflik dapat terjadi saat:

  • Sistem hukum tidak memperhatikan situasi
  • Perumusan baku moral mengarah pada hukum yang tidak dapat dijalankan
  • Hukum yang tidak imparsial
  • Hukum yang mengatur perilaku yang tak dapat diamati
  • Hukum yang dipaksakan oleh rejim amoral

Menyelesaikan Konflik

Isu Moral
Hanya dapat ditentukan melalui keputusan moral.
Contoh: memacu kendaraan pada keadaan darurat dan untuk kesenangan

Isu Konseptual
Muncul saat tindakan moral yang disepakati mengalami ketidakpastian bagaimana mengawasinya
Contoh: berapa kecepatan yang dianggap membahayakan orang lain

Isu Aplikasi
Muncul ketika ada ketidakjelasan apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.
Contoh: mengendarai kendaraan pada kecepatan 80 km/jam di jalan dengan aturan maksimum 100 km/jam dalam keadaan hujan hingga tergelincir.

Isu Faktual
Muncul ketika ada ketidakpastian tentang fakta-fakta relevan secara moral.
Contoh: pengendara dihentikan polisi pada karena kecepatannya 110 km/jam, mengaku kecepatannya 100 km/jam.

http://www.kkorellworks.com/images/the_moral_brain.jpg

Teori Moral
Kebanyakan tidak ada “algorithma moral” untuk membuat keputusan atau jawaban.
Pilihan yang dapat dilakukan adalah “Teori Moral” yang memberi kerangka membuat keputusan-keputusan moral dan etika.
Masalahnya teori moral tidak selalu memberi jawaban yang sama bahkan sering bertentangan.

Penentu Teori Moral

Egoisme Etikal
Pemikiran: Tindakan boleh (dapat diterima) atas dasar kepentingan sendiri.
Contoh: membunuh perampok untuk membela diri

Utilitarianisme
Pemikiran: Tindakan diterima bila memberikan paling banyak manfaat untuk orang banyak.
Contoh: penggunaan DDT untuk melawan malaria
Analisis utilitarianisme :
1. Tentukan target audiens
2. Tentukan kerusakan, keuntungan, dan bobot pada target audiens
3. Evaluasi fungsi kebahagiaan untuk setiap tindakan
4. Pilih tindakan yang memberikan fungsi kebahagiaan tertinggi

Analisis Hak
Pemikiran: Hak siapa didahulukan dan tepo seliro, Contoh: penculik dibohongi untuk mnyelamatkan sandra
Urutan hak menurut kepentingan
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk menjaga kepenuhan hidup
3. Hak untuk meningkatkan kepenuhan hidup
Analisis Hak
1. Tentukan target audiens
2. Evaluasi tindakan pelanggaran hak sesuai urutan di atas
3. Pilih tindakan yang menyebabkan pelanggaran hak yang kurang penting

KODE ETIK IEEE

Kami, anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:

1. menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;

2. menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;

3. akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;

4. menolak sogokan dalam segala bentuknya;

5. mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;

6. menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;

7. mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;

8. memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;

9. berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;

10. membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

[sumber :http://www.cert.or.id/~budi/courses/kontek/docs.html]

http://www.terraserver.com/images/samples/engineering_photo.jpg

ETIKA REKAYASA

Definisi Etika rekayasa bisa didefinisikan sebagai berikut.

(1) Studi tentang soal-soal dan keputusan moral yang menghadang individu dan organisasi yang terlibat suatu rekayasa.

(2) Studi tentang pertanyaan-pertanyaan yang erat berkaitan satu sama lain tentang perilaku moral, karakter, cita-cita, dan hubungan orang-orang dan organisasi-organisas i yang terlibat dalam pengembangan teknologi (Martin & Schinz inger, 1994).

Jadi jelas obyek studi rekayasa adalah permasalahan moral yang berkait erat dengan kerekayasaan. Rekayasa pada kenyataannya lebih banyak berlangsung di dalam perusahaan-perusahaan yang mencari keuntungan, dan perusahaan-perusahaan dimaksud tertanam di dalam s truktur masyarakat dan peraturan pemerintah yang rumit, sehingga permasalahan atau aspek-aspek moral di dalam rekayasa menjadi semakin kompleks . Menimbang keterkaitan banyak pihak di dalam rekayasa; mulai dari pemilik ide, perancang sampai dengan pengguna teknologi; maka etika rekayasa dapat didefinisikanpula sebagai berikut:

Etika rekayasa adalah studi tentang permasalahan dan perilaku moral, karakter, cita-cita orang secara individu dan ataupun secara berkelompok yang terlibat dalam perancangan, pengembangan dan penyebarluasan teknologi.

Di dalam pembahasan etika rekayasa selanjutnya akan dibagi menjadi beberapa hal, yaitu: etika, rekayasa dan teknologi yang merupakan kata kunci di dalam definisi etika rekayasa.

[sumber : http://warmada.staff.ugm.ac.id/Articles/ERteks-FTUGM-080504.pdf]

Etika Rekayasa Penelitian

Kekhasan EPR dalam lingkup etika penelitian diawali dari kepentingan utama bidang rekayasa yang berupa mendesain dan mengkonstruksi alat/barang yang berguna, serta menggunakannya secara benar untuk hal‑hal yang bersifat produktif. Ciri ke dua dari EPR dapat dikembangkan dari pendekatan kegiatan rekayasa yang menggunakan asas‑asas ilmiah, pemakaian hasil penemuan-penemuan rekayasa sebelumnya yang secara keseluruhan merupakan “seni yang berhasil guna“. Nilai “seni yang berhasil guna” dalam EPR adalah good”; justice, equity, honesty, respect of other people, etc.

Fakultas Teknik Markku Renfors lnstitute of Communication Engineering, TUT (2002) mencantumkan 15 elemen EPR, yang terdiri dari:
1. Etika tentang substansi penelitian
2. Etika dalam mencantumkan nama acuan dan kontribusi pengarang dalam publikasi
3. Etika untuk menemukan hasil temuan‑temuan penting terdahulu tentang pengetahuan yang terkait (essential prior knowledge)
4. Etika dalam mengutip dan plagiat
5. Etika dalam mempublikasikan hasil-hasil penting
6. Etika untuk mendaku temuan yang indipenden
7. Etika terhadap publikasi berulang atas hasil yang sama
8. Pencurian hasil‑hasil penelitian
9. Etika untuk menjadi anggota masyarakat peneliti internasional dalam bidang yang sama
10.Etika untuk memberi dan memperoleh hasil penelitian rekayasa.
11.Menjadi anggota dari kelompok peneliti
12. Intellectual property rights (IPR) & patents
13. Etika untuk merahasiakan informasi (Non Disclosure Agreement – NDA)
14. Etika terhadap hasil temuan
15. Etika dalam proyek keindustrian

Dari 15 komponen yang disebutkan banyak hal-hal yang menarik untuk dibahas secara mendalam, yang sebelumnya dapat dianggap “hal yang sederhana”. Sebagai contoh, dapat ditelaah 6 (enam) komponen penyusun EPR substansi berikut:

1. Etika dalam memilih substansi penelitian

Bidang medis, bioteknologi, teknologi gen, pengujian dengan menggunakan binatang, memberi peluang rekayasa untuk masuk di dalamnya. Masalah etika akan muncul bila bila dalam desain, konstruksi, dan pemakaian produk secara medis dinyatakan tidak berhasil, tetapi dari gatra hasil penelitian rekayasa benar. Kasus ini terjadi pada the Convexo/Concave klep jantung produksi Pfizer, Inc., dari 86.000 klep yang ditanam dalam tubuh pasien di seluruh dunia, 391 dinyatakan gagal, dengan dua pertiga kegagalan menyebabkan kematian. Seluruh kegagalan dituduhkan sebagai tanggungjawab Pfizer, Inc., tanpa menyebutkan kebenaran hasil peneltian rekayasa pembuatan klep. Kasus yang sama juga terjadi pada the Dalkon Shield IUD, yang diproduksi oleh the A. H. Robin Company. Dari lebih empat juta IUD yang dipasang pada tubuh wanita di 80 negara, antara tahun 1971‑1975, dua juta di antaranya dipasang pada wanita‑wanita Amerika Serikat, ribuan manita mengalami penderitaan berat di sistem reproduksinya, bahkan sebagian meninggal. The A.H, Robin Company harus membayar kerugian sebesar $ 340 juta kepada pemakai IUD yang menderita. Sekali lagi, secara etis siapa yang bertanggungjawab mengusulkan penelitian pembuatan IUD ini?. Yang jelas desain, pembuatan dan produksi melalui proses penelitian rekayasa. Hal yang secara etis perlu diangkat adalah substansi penelitian di bidang militer?. Mari disimak informasi berikut, yang diperoleh dari majalah Development and Cooperation No. 4/1991 di halaman cover belakang:
a) harga 5 pesawat Tornado, $ 210 juta, sama dengan biaya yang diperlukan untuk menyediakan pangan berupa biji‑bijian bagi 20 juta penduduk Afrika selama satu bulan
b) harga 5 peluru kendali penjelajah Tomahawk sebesar $7,2 juta, sama dengan anggaran untuk menyelamatkan anak‑anak Ethiopia dari kelaparan dalam tahun 1990-1991
c) harga 23 buah peluru kendali patriot sebesar $23 juta, sama dengan anggaran yang diperlukan untuk memasok kebutuhan baju, benih, tempat penyimpanan air, dan penyimpanan biji‑bijian 2 jutapenduduk Mozambiq selama satu tahun
Di mana letak etika (adalah “good”; justice, equity, honesty, respect of other people, etc) substansi penelitian rekayasa di bidang militer ini??

2. Etika mengacu dan pencantuman kontribusi pengarang dalam publikasi ilmiah.

Secara teori dalam penelitian rekayasa harus diketahui semua hasil publikasi terdahulu yang berkaitan dengan judul penelitian. Publikasi-publikasi penelitian disebutkan sebagai acuan, dan ditulis dalam daftar acuan. Semua pernyataan yang esensi yang diketahui dari pustaka juga harus dilengkapi dengan acuan sumbernya. Pernyataan dan penjabaran yang tidak bersifat pengetahuan umum dan tidak dilengkapi dengan acuan diinterpretasikan sebagai kontribusi peneliti. Dengan kata lain, acuan dipakai sebagai sumber untuk informasi selanjutnya dan sebagai identitas keaslian pernyataan. Hal ini sering tidak diperhatikan dalam penelitian rekayasa yang cara mengutarakan pernyataan‑pernyataannya dengan menggunakan lambang matematika.

3. Etika dalam menemukan pengetahuan sebelumnya.

Dalam praktek tidak mungkin penelitian didukung oleh semua informasi ilmiah dari sumber pustaka. Namun demikian, janganlah kesulitan memperoleh informasi pengetahuan sebelumnya ini dijadikan dalih untuk secara sengaja mengabaikan informasi yang telah ada. Jurnal utama dalam bidang rekayasa, dan hasil‑hasil pertemuan ilmiah secara etis harus diupayakan untuk mendapatkannya. Secara etika pula, “… missing such prior knowledge is more excuseable than missing earlier work in the forums where you are submitting your contribution.”

4. Etika untuk mengemukakan hasil temuan penting terdahulu.

Keberhasilan mempublikasi berbagai hasil penelitian tidak dapat dipakai sebagai bukti kebaharuan suatu pengetahuan atau hasil penelitian rekayasa. Sangat mungkin hasil temuan yang dikemukakan dinilai keliru oleh reviewer karena dia membuat kesalahan dalam menemukan hasil temuan terdahulu. Kalau hal ini terjadi, tanggungjawab terletak pada penulis bahan publikasi atau peneliti (atau kelompok peneliti), bukan reviewer. Secara etika, ” … it is your task to find the possible earlier work in the field, not the reviewers”.

5. Bukan hal yang jamak bahwa seseorang yang menemukan sesuatu belakangan merupakan sesuatu kontribusi asli, meskipun dalam konteks yang berbeda, berbeda disiplin, karena adanya barrier bahasa, dan lain-lainnya.

Namun demikian, hasil temuan yang belakangan masih dapat dipakai sebagai baku acuan bila masyarakat percaya, bahwa hasil temuan belakangan merupakan hal indipenden dengan temuan sebelumnya, dan lebih “menarik”.

6. Penjiplakan dan plagiasi.

Penjiplakan dan plagiasi dalam bentuk teks secara nisbi jarang terjadi dipenelitian rekayasa. Hal ini disebabkan karena: (i) bahasa untuk mengutarakan pendapat “sederhana” dan lebih banyak menggunakan lambang‑lambang matematika yang tidak dapat ditafsirkan lain, dan (ii) karya rekayasa merupakan gabungan dari nilai‑nilai seni dan ilmu yang sangat tergantung pada kreasi serta kreativitas seseorang.

[sumber : http://lemlit.ugm.ac.id/warta/etika_penelitian_rekayasa.html]

Contoh Kasus

Apa yang paling menyesakkan dada dari sebuah tragedi yang memakan biaya sosial ekonomi yang luar biasa? Jawabannya adalah jika tragedi tersebut dapat dihindari. Inilah yang sedang kita saksikan bersama dalam peristiwa blow out lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan keluarga harus meninggalkan tempat tinggal mereka dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Mereka harus kehilangan sawah, ternak, dan barang berharga lainnya yang mungkin tidak seberapa tetapi sangat berarti bagi mereka.
Kerusakan ekosistem yang mencapai titik irreversible menambah daftar ongkos yang harus ditanggung tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk jangka panjang ke depan. Beberapa skenario telah dilakukan oleh pihak Lapindo dan pemerintah untuk menghentikan luapan lumpur panas tersebut, tetapi sampai hari ini hanya kegagalan yang menjadi cerita. Kemungkinan terburuk adalah menunggu luapan lumpur panas itu berhenti secara alamiah. Kapan itu terjadi?

http://conandole.files.wordpress.com/2007/07/lpnd1.jpg

Bencana Teknologi

Mengapa bencana tersebut terjadi? Seperti ditulis Rudi Rubiandini (Kompas, 19/8), ada dua penjelasan. Pertama karena adanya mud volcano yaitu keluarnya lumpur dari bawah tanah. Kedua adalah fenomena UGBO di mana fluida bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang pengeboran. Apapun yang terjadi, menggunakan penjelasan ilmiah semata-mata akan membawa kita pada kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam.

Memang alam adalah faktor utama dalam banjir lumpur di Sidoarjo. Tetapi alam tidaklah bekerja sendiri di sini. Ada faktor manusia yang memungkinkan alam menunjukkan kekuatannya. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia. Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas Sidoarjo bukanlah bencana alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian sistem teknologi.

Seperti yang dipaparkan James Chiles dalam Inviting Disaster: Lessons from the Edge of Technology (2002) banyak kasus kegagalan teknologi yang tidak hanya merugikan secara ekonomis tetapi juga menelan ribuan nyawa. Tidak jarang bencana teknologi terjadi hanya karena satu kesalahan kecil yang tadinya dianggap remeh. Kasus Three Miles Island di Pennsylvania, Union Carbide di Bhopal, dan kebocoran nuklir di Chernobyl adalah contoh-contoh mengerikan bagaimana teknologi mampu menjadi mesin pembunuh massal. Bencana lumpur Lapindo memiliki karakter yang sama karena berawal dari keputusan teknis yang sepele namun ceroboh.

Etika Rekayasa

Salah satu pelajaran penting yang dapat dipetik dari kecerobohan teknis yang berujung pada bencana lumpur Lapindo adalah tidak adanya etika rekayasa dalam penerapan teknologi di masyarakat. Dalam bukunya Engineering Ethics: Concepts and Cases (2005), Charles Harris menekankan pentingnya etika bagi ahli rekayasa karena peran mereka pada posisi pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan publik. Etika rekayasa mencakup penerapan standar-standar etika dalam pemilihan, perencanaan, penerapan, dan pengawasan teknologi untuk mencegah terjadinya kegagalan teknologi yang merugikan kepentingan publik.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di Sidoarjo. Jika kita runut ke belakang, krisis etika rekayasa tidak hanya terjadi pada kasus Lapindo. Robohnya jembatan layang Slipi, bocornya amonia di Petrokimia Gresik, dan jebolnya jalan tol Cipularang adalah sedikit contoh dari daftar panjang malapraktek para ahli rekayasa kita. Buta etika seperti ini adalah konsekuensi dari sistem pendidikan rekayasa kita yang kering akan pemahaman nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

Institusi pendidikan seperti ITB, UI, ITS, dan lainnya menghasilkan ahli-ahli rekayasa berpikir kaku yang hanya berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Organisasi profesi rekayasa pun cenderung hanya menjadi tempat mencari proyek dan menjadi pelayan para pemilik modal. Kepedulian pada dampak sosial, budaya, dan lingkungan dari apa yang dilakukan oleh para ahli rekayasa adalah sebuah barang mewah.

Besarnya kerugian sosial ekonomi dari kasus Lapindo mestinya menjadi momentum untuk berpikir ulang makna dan fungsi rekayasa/teknologi di masyarakat. Diperlukan suatu standar etika bagi para ahli rekayasa dalam membuat keputusan agar bencana teknologi dapat dihindari sejak dini.

Saat ini pemerintah dan Lapindo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab memusatkan seluruh perhatian dan energi pada bagaimana menghentikan semburan lumpur panas Sidoarjo. Di saat yang bersamaan kita juga harus mencari letak kesalahan dari bencana lumpur tersebut. Dalam hal ini, kita tidak hanya mencari individu-individu yang harus bertanggungjawab, tetapi juga memahami mengapa individu-individu tersebut melakukan kesalahan.

Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam. Karena itu, para ahli rekayasa kita harus belajar banyak agar tidak menambah beban melainkan menjadi pelayan masyarakat.

sumber :

Sulfikar Amir
Staf pengajar Institut Teknologi Bandung
http://www.sijorimandiri.net

selamat datang teman-teman :)

“Setelah diwarnai berbagai dinamika selama beberapa tahun, RUU tentang Pornografi akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis siang pukul 13.15 WIB.” (www.kapanlagi.com)


Fiiiuuhhh……

Mungkin bnyk yng ngerasa lega, senang, gembira, tertawa kemenangan, ato malah guling-guling bwt ngungkapin kepuasannya krn finally RUU Pornografi telah disahkan!! hoReee…!!!

Namun di samping keadaan yg cukup mencengangkan itu, psti ada juga yg menangis, berontak, tertawa sedih (gila kali y??), ato bahkan mungkin ada yg mo bunuh diri (busyet!! xtreme bgt…)

Gambaran keadaan di atas cuma imajinasi penulis semata (bukan imajinasi PORNO lho,hehe..). Saya mengajak tmn2 smw utk bertukar pikiran (bukan tuker otak) mengenai hasil keputusan tsbt. Tenang aza, berpendapat dlm blog saya ini gratis lho, tanpa dipungut uang sepeser pun!! (mungkin 500 perak bwt parkir,hehe…)